Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan kelas x. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan kelas x. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Oktober 2019

Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Pemerintahan Daerah yang Mensejahterakan


Operasi tangkap tangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya untuk pelaku korupsi di tingkat pusat, tetapi juga untuk menjerat pelaku korupsi di daerah, termasuk pejabat pemerintah daerah yang korup. Kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi pada jajaran pemerintahan daerah, karena pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan ketentuan, bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber harus dibagi antara pemerintah pusat dan daerah untuk terwujudnya keadilan dan keselarasan dalam hubungan pusat dan daerah, serta mewujudkan kemajuan yang seimbang antara satu daerah dengan daerah lainnya agar tidak terjadi kesenjangan (Sunarto, 2017:88-89).

Pelaksana pemerintahan daerah yang terdiri atas Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah, baik pribadi maupun secara bersama dapat menjalankan pemerintahan dengan baik apabila selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Kepada Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Sedangkan DPRD ada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nilai-nilai Pancasila dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah apabila hasil-hasil pembangunan meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya.

Agar pelaksanaan pembanguan daerah dapat berjalan dengan baik dan membawa hasil yang meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya, sistem pemerintahan daerah dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab urusanpemerintahan umum. Adapun asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan

di atasnya kepada pemerintahan di bawahnya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terdiri atas urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fi skan nasional, serta agama. Urusan pemerintahan pusat tersebut dapat dilimpahkan ke daerah sesuai asas dekonsentrasi dan asas pembantuan. Sedangkan di luar bidang tersebut, pemerintahan daerah dapat menjalankan fungsi asas desentralisasi.
Perhatikan Gambar di atas. Gambar tersebut merupakan salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan di Sekolah Dasar. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan, bahwa pendidikan dasar telah berjalan dengan baik. Layanan pendidikan dasar, misalnya pembelajaran kebersihan gigi, penuntasan wajib belajar sembilan tahun, pemberantasan buta huruf, dan mempermudah layanan pendidikan dasar. Sedangkan layanan pendidikan menengah, utamanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Namun secara keseluruhan, layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik bila mendapatkan perhatian yang maksimal dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Keluarga sebagai baian dari masyarakat juga harus memberikan dukungan untuk kemajuan pendidikan generasi yang akan datang.

Contoh lan, tanggung jawab Pemerintahan Daerah dalam dunia pendidikan adalah menyelenggarakan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI: Vocational Training Center of Industry). Misalnya BLKI Semarang, Jawa Tengah menyelenggarakan berbagai pendidikan dan pelatihan, seperti Listrik dan Elektronika, Otomotif, Teknik Mekanik Logam, Las, Bangunan, Tata Niaga dan Aneka Kejuruan.


Keberadaan Balai Latihan Kerja merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keterampilan warganya sehingga dapat terampil bekerja, baik di sentra-sentra industri atau mendirikan usaha mandiri. Peningkatan pendidikan yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di tempat latihan kerja memiliki dampak yang sangat positif. Dampak tersebut terlihat antara lain, meningkatnya kecerdasan masyarakat, keterampilan di bidang tertentu, tenaga terampil yang siap pakai, dan daya baca (literasi) teknologi. Peningkatan sumber daya manusia tersebut memberikan sumbangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah antara lain mendorong warganya menjadi masyarakat cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Aparatur Negara yang Melayani


Aparatur Negara Republik Indonesia dibedakan antara Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan, bahwa kementerian negara yang selanjutnya disebut kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri atas: (a) urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945; dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian negara yang secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian negara yang ruang lingkup urusan pemerintahannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,  pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Sedangkan kementerian negara yang urusan pemerintahannya dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Banyaknya jumlah kementerian yang mengatur kehidupan negara di Indonesia dari waktu ke waktu tidak akan dibahas semua di sini. Kalian dapat mempelajari sendiri lewat situs resmi kementerian yang bersangkutan melalui internet. Salah satu kementerian negara yang memiliki peranan penting ke luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini sangat penting untuk dipelajari bila kita berhubungan dengan bangsa dan negara lain. Banyak warga negara Indonesia yang berkepentingan dengan kementerian ini, khususnya ketika berada di negara lain. Di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga menteri yang melaksanakan tugas kepresidenan ketika Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dua menteri yang lain adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.

Kementerian Luar Negeri antara lain diberikan amanat tugas melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 menyatakan, bahwa terlepas dari amanat konstitusi dan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri, isu perlindungan masih menjadi prioritas utama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kebijakan luar negeri dan diplomasi Republik Indonesia. Jumlah WNI yang berada di luar negeri tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada akhir 2011 tercatat sekitar 3 juta WNI tersebar di seluruh dunia dan meningkat menjadi 4 juta lebih pada 2014. Diperkirakan jumlah riil WNI di luar negeri mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka tersebut di mana sekitar 60% merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didominasi oleh TKI sektor domestik. Dalam menghadapi tingginya jumlah dan kompleksitas penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri juga dihadapkan pada tingginya ekspektasi publik di dalam negeri untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua WNI. Tingginya sorotan publik dan sensitivitas isu perlindungan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih jauh dari normatif perlindungan hukum dan kekonsuleran, secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 juga menyatakan, bahwa sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia perlu merumuskan arah dan strategi untuk memastikan agar keputusan WTO yang bersifat legally binding sejalan dengan kepentingan nasional. Pemanfaatan forum WTO akan sangat membantu pelaku diplomasi ekonomi bilateral yang sering menemui berbagai persoalan terkait tariff dan non-tariff barrier. WTO juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan bantuan teknis di forum ini.


Apa yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri di atas memberikan ketegasan, bahwa nilainilai Pancasila yang berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi dasar dalam melindungi WNI di luar negeri, termasuk TKI. Nilai-nilai kemanusiaan sangat menonjol diimplementasikan oleh Kementerian Luar Negeri ketika menangani TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya di luar negeri. Kementerian Luar Negeri dengan gigih memberikan pendampingan kepada WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Sedangkan pada contoh kedua, Kementerian Luar Negeri memberikan peluang usaha bagi UMKM di forum internasional. Usaha ini diharapkan dapat menaikkan potensi ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya dicapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh kedua adalah Kementerian Dalam Negeri. Dilihat dari tugas dan fungsinya, kementerian ini pasti dalam kebijakannya dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menye-lenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (http://www.kemendagri. go.id/ profi l/tugas-dan-fungsi, Diunduh Tanggal 28 Desember 2017). 

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi antara lain, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerin-tahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, Kementerian Dalam Negeri didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Contoh kementerian negara lainnya adalah Kementerian Pertahanan. Kementerian ini merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden (https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi). 

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Dalam menjalankan fungsinya itu, Kementerian Pertahanan harus sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.

Demikian juga banyaknya Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak akan dijelaskan semuanya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM merupakan salah satu contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Lembaga ini diambil sebagai contoh, karena semua orang di Indonesia selalu berhubungan dengan obat-obatan dan makanan. Kalian dapat mencari informasi contoh-contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang lain melalui media massa atau internet.

BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Tugas BPOM tersebut tentu didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Tidak dibenarkan adanya makanan yang beredar di pasar membahayakan keselamatan manusia. Pengawasan BPOM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Apabila terdapat peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka BPOM berkewajiban untuk menghentikan peredarannya. BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa (http://www.pom.go.id).

Baik dalam kelembagaan Kementerian Negara maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian, secara umum dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara). ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendasarkan pada nilai-nilai dasarnya, yang tidak lain merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, nilainilai dasar seorang ASN antara lain:
  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Trias Politika Ala Indonesia


Dalam memahami kesatuan politik yang dinamakan negara. Kita akan dihadapkan dengan adanya kekuasaan negara. Siapakah pemegang kekuasaan negara itu? Trias politika beranggapan, bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga kekuasaan (Budiardjo, 2006:151). 

Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Apakah sama antara trias politika dan pembagian kekuasaan negara? Apakah sistem pembagian kekuasaan negara itu? Bagaimana nilai-nilai Pancasila itu diterapkan dalam sistem pembagian kekuasaan negara? Apakah kalian mengetahui apakah nilai-nilai Pancasila itu? Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, kalian dapat membaca uraian berikut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan pertama sampai dengan keempat pada tahun 1999-2002 mengatur sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan inspektif (Kaelan, 2016:217). Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. Sedangkan kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Sedangkan kekuasaan konsultatif yaitu kekuasaan untuk meminta pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dihapus. Apabila dibandingkan dengan Teori Trias Politika, yang menekankan pada pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka Negara Republik Indonesia tidak secara murni menganut teori tersebut. Negara Republik Indonesia lebih tepat dinamakan negara yang  menganut sistem pembagian kekuasaan atau trias politika ala Indonesia. Hal yang demikian  disebabkan antara pemegang kekuasaan negara yang satu dengan lainnya tidak terpisah secara murni, tetapi berbagi kewenangan antar-lembaga negara. Coba perhatikan penjelasan di bawah ini.

Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Kekuasaan legislatif didelegasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dalam hal otonomi  daerah dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, dan Pasal  22 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan inspektif didelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan Badan Pemeriksan Keuangan (Pasal 23 E Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan tidak dikenal lagi kekuasaan konsultatif yang sebelumnya didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden sendiri (Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Sistem pembagian kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di atas dalam pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjabaran ilai-nilai Pancasila dalam pembagian kekuasaan negara itu dinamakan penjabaran Pancasila yang bersifat objektif yang realisasinya dalam bentuk perundang-undangan Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2016:128). Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara tersebut sebagai konsekuensi Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai dasar berpikir atau landasan pikiran dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Semua lembaga negara, yakni antara lain Presiden, Majelis Permusyarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksan Keuangan, Komisi Yudisial, komisi pemilihan umum, dan bank sentral, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus diuji makna dan keadilannya menurut sila-sila Pancasila.

Dalam hal yang sama, peraturan perundang-undangan tersebut juga harus mendasarkan pada pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Pokok-pokok pikiran dasar penyelenggaraan negara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
  1. “Negara” –begitu bunyinya- “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Pancasila menjadi dasar kerokhanian penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi panduan norma dan sekaligus juga menjadi landasan dalam praktik pnyelenggaraan pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila tersebut sesuai urutan sila-silanya diuraikan sebagai berikut. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
memiliki hakikat percaya kepada Tuhan. Dalam bertuhan, bangsa Indonesia mempercayainya sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Oleh karena itu, nilai-nilai dalam sila pertama Pancasila ini antara lain berupa: 
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
(3) Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang bersifat asasi sehingga tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan 
(4) Nilai sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56).

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab 
Merupakan kesesuaian dengan hakikat manusia.  Manusia Indonesia adalah manusia yang memperlakukan orang lain sebagai manusia makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan dalam sila kedua itu, antara lain: 
(1) Pengakuan terhadap martabat manusia, 
(2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia,
(3) Pengertian manusia yang beradab, memiliki caya cipta, rasa, dan karsa, serta keyakinan,
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan, 
(4) Nilai sila kedua ini dijiwai sila pertama dan menjiwai kedua, ketiga, keempat, dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56).

Sila Persatuan Indonesia 
Merupakan sikap yang mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui ikatan Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai macam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti keragaman suku, wilayah tempat tinggal, agama, budaya, adat-istiadat, bahasa daerah, dan pulau-pulau semuanya itu ditempatkan dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila ini, antara lain: 
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, 
(2) Bangsa Indonesia adalah bangsa persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, (3) Pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda, 
(4) Nilai sila ketiga dijiwai sila pertama dan kedua serta menjiwai sila keempat dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:57).

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Berarti rakyat mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedaulatan negara di tangan rakyat, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Serta dalam pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Beberapa nilai yang berkenaan dengan sila keempat Pancasila ini antara lain: 
(1) Kedaulatan negara di tangan rakyat, 
(2) Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, (3) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, 
(4) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat untuk melaksanakan permusyawaratan, (5) Sila keempat dijiwai sila pertama, kedua, dan ketiga serta menjiwai sila kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:57).

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artinya mengembangkan sikap adil yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Cakupan keadilan sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sejalan dengan cakupan tersebut, nilai-nilai Pancasila sebagai perwujudan sila kelima antara lain: 
(1) mengembangkan sikap adlil terhadap sesama, 
(2) mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, 
(3) cinta akan kemajuan dan pembangunan, 
(4) sila kelima dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:58).

Bagaimana contoh sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan inspektif menerapkan nilai-nilai Pancasila?

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang yang dibentuk harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, tidak boleh merendahkan martabat manusia, berlaku untuk semua komponen bangsa Indonesia, dirumuskan secara musyawarah mufakat, dan mendorong tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dalam sila pertama, pemerintah harus mengusahakan terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam sila ketiga, pemerintah memberikan pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda. Pemerintah mengusahakan permusyawaratan dengan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat. Akhirnya, kekuasaan yang dijalankan

oleh pemerintah menciptakan kemakmuran rakyat. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. Peradilan di Indonesia berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perkara yang diputuskan seadil-adilnya atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Peradilan tidak memihak, harus didasarkan atas fakta-fakta yang ada dalam bukti persidangan. Oleh karenanya, putusan peradilan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bebas dari kepentingan kelompok, dan meninggikan keadilan sosial.

Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan inspektif dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemerinsaan BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hal yang demikian mengandung makna, bahwa dalam memeriksa keuangan negara, BPK harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam silasila Pancasila.

Wujud nyata contoh di atas antara lain sebagai berikut.
Misalnya, penerapan sila pertama Pancasila dalam putusan Mahkamah Agung baik dalam kasus perdata maupun pidana yang dimulai dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

Contoh penerapan sila kedua Pancasila oleh pemegang kekuasaan negara terlihat antara lain dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, bahwa dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam Pasal 44 poin a, “Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2018 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% - 10,0% (sembilan koma lima persen sampai dengan sepuluh koma nol persen)”. Dengan pencantuman pasal tersebut, antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden berkehendak meningkatkan kulitas manusia Indonesia dengan mengentaskannya dari kemiskinan. Contoh ini juga berlaku untuk pelaksanaan sila ketiga Pancasila, karena undang undang ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. Juga sesuai dengan sila keempat Pancasila, karena perumusan undang-undang merupakan hasil musyawarah antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presisen. Dan juga selajan dengan sila kelima Pancasila, karena pengentasan
kemiskinan merupakan bagian dari upaya keadilan sosial.


APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan

Lanjut Baca
      edit

Senin, 29 Juli 2019

Published Juli 29, 2019 by with 0 comment

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap. Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.

Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut:

1.     Nilai Ketuhanan

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.

Contoh Nilai Ketuhanan:
a.      Hidup rukun dan damai dalam setiap antraumat beragama
b.     Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
c.      Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
d.     Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
e.      Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.     Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.

Contoh Nilai Kemanusiaan:
a.      Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia
b.     Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
c.      Memiliki sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
d.     Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e.      Menghormati orang lain
f.      Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain

3.     Nilai Persatuan

Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Contoh Nilai Persatuan:
a.      Cinta tanah air dan bangsa
b.     Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
c.      Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
d.     Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika
e.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

4.     Nilai Kerakyatan

Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Contoh Nilai Kerakyatan:
a.      Ikut serta dalam pemilu
b.     Menjalankan musyawarah mufakat
c.      Mendahulukan kepentingan umum
d.     Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
e.      Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya

5.     Nilai Keadilan

Nilai keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.

Contoh Nilai Keadilan:
a.      Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
b.     Berperilaku adil terhadap sesama
c.      Hidup sederhana
d.     Mengembangkan budaya menabung
e.      Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
f.      Tidak memeras orang lain
g.     Selalu membantu orang lain

Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.


Lanjut Baca
      edit

Rabu, 24 Juli 2019

Published Juli 24, 2019 by with 0 comment

SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA


1.     Pengertian Kekuasaan

Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya”.

Sebagai contoh,
(1)  Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah;
(2)  Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru;
(3)  Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari 24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.





 
2.     Macam-macam Kekuasaan

Menurut John Locke, ada tiga (3) macam kekuasaan negara, yaitu:      
a.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b.     Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c.      Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

 Sedangkan menurut Montesquieu, kekuasaan negara meliputi:
a)      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b)     Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c)     Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.

3.     Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:

a.  Pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal,  yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Hal tersebut meliputi:
(1)     Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh  Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)     Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)     Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
(4)     Kekuasaan yudikatif, atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(5)     Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(6)     Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.

       b.    Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang- undang”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.


bahan bacaan:

modul

tugas:
belum dirileas



Lanjut Baca
      edit