Minggu, 20 Oktober 2019

Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Pemerintahan Daerah yang Mensejahterakan


Operasi tangkap tangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya untuk pelaku korupsi di tingkat pusat, tetapi juga untuk menjerat pelaku korupsi di daerah, termasuk pejabat pemerintah daerah yang korup. Kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi pada jajaran pemerintahan daerah, karena pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan ketentuan, bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber harus dibagi antara pemerintah pusat dan daerah untuk terwujudnya keadilan dan keselarasan dalam hubungan pusat dan daerah, serta mewujudkan kemajuan yang seimbang antara satu daerah dengan daerah lainnya agar tidak terjadi kesenjangan (Sunarto, 2017:88-89).

Pelaksana pemerintahan daerah yang terdiri atas Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah, baik pribadi maupun secara bersama dapat menjalankan pemerintahan dengan baik apabila selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Kepada Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Sedangkan DPRD ada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nilai-nilai Pancasila dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah apabila hasil-hasil pembangunan meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya.

Agar pelaksanaan pembanguan daerah dapat berjalan dengan baik dan membawa hasil yang meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya, sistem pemerintahan daerah dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab urusanpemerintahan umum. Adapun asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan

di atasnya kepada pemerintahan di bawahnya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terdiri atas urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fi skan nasional, serta agama. Urusan pemerintahan pusat tersebut dapat dilimpahkan ke daerah sesuai asas dekonsentrasi dan asas pembantuan. Sedangkan di luar bidang tersebut, pemerintahan daerah dapat menjalankan fungsi asas desentralisasi.
Perhatikan Gambar di atas. Gambar tersebut merupakan salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan di Sekolah Dasar. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan, bahwa pendidikan dasar telah berjalan dengan baik. Layanan pendidikan dasar, misalnya pembelajaran kebersihan gigi, penuntasan wajib belajar sembilan tahun, pemberantasan buta huruf, dan mempermudah layanan pendidikan dasar. Sedangkan layanan pendidikan menengah, utamanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Namun secara keseluruhan, layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik bila mendapatkan perhatian yang maksimal dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Keluarga sebagai baian dari masyarakat juga harus memberikan dukungan untuk kemajuan pendidikan generasi yang akan datang.

Contoh lan, tanggung jawab Pemerintahan Daerah dalam dunia pendidikan adalah menyelenggarakan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI: Vocational Training Center of Industry). Misalnya BLKI Semarang, Jawa Tengah menyelenggarakan berbagai pendidikan dan pelatihan, seperti Listrik dan Elektronika, Otomotif, Teknik Mekanik Logam, Las, Bangunan, Tata Niaga dan Aneka Kejuruan.


Keberadaan Balai Latihan Kerja merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keterampilan warganya sehingga dapat terampil bekerja, baik di sentra-sentra industri atau mendirikan usaha mandiri. Peningkatan pendidikan yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di tempat latihan kerja memiliki dampak yang sangat positif. Dampak tersebut terlihat antara lain, meningkatnya kecerdasan masyarakat, keterampilan di bidang tertentu, tenaga terampil yang siap pakai, dan daya baca (literasi) teknologi. Peningkatan sumber daya manusia tersebut memberikan sumbangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah antara lain mendorong warganya menjadi masyarakat cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
      edit

0 komentar:

Posting Komentar