Minggu, 20 Oktober 2019

Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Aparatur Negara yang Melayani


Aparatur Negara Republik Indonesia dibedakan antara Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan, bahwa kementerian negara yang selanjutnya disebut kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri atas: (a) urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945; dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian negara yang secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian negara yang ruang lingkup urusan pemerintahannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,  pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Sedangkan kementerian negara yang urusan pemerintahannya dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Banyaknya jumlah kementerian yang mengatur kehidupan negara di Indonesia dari waktu ke waktu tidak akan dibahas semua di sini. Kalian dapat mempelajari sendiri lewat situs resmi kementerian yang bersangkutan melalui internet. Salah satu kementerian negara yang memiliki peranan penting ke luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini sangat penting untuk dipelajari bila kita berhubungan dengan bangsa dan negara lain. Banyak warga negara Indonesia yang berkepentingan dengan kementerian ini, khususnya ketika berada di negara lain. Di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga menteri yang melaksanakan tugas kepresidenan ketika Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dua menteri yang lain adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.

Kementerian Luar Negeri antara lain diberikan amanat tugas melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 menyatakan, bahwa terlepas dari amanat konstitusi dan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri, isu perlindungan masih menjadi prioritas utama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kebijakan luar negeri dan diplomasi Republik Indonesia. Jumlah WNI yang berada di luar negeri tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada akhir 2011 tercatat sekitar 3 juta WNI tersebar di seluruh dunia dan meningkat menjadi 4 juta lebih pada 2014. Diperkirakan jumlah riil WNI di luar negeri mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka tersebut di mana sekitar 60% merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didominasi oleh TKI sektor domestik. Dalam menghadapi tingginya jumlah dan kompleksitas penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri juga dihadapkan pada tingginya ekspektasi publik di dalam negeri untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua WNI. Tingginya sorotan publik dan sensitivitas isu perlindungan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih jauh dari normatif perlindungan hukum dan kekonsuleran, secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 juga menyatakan, bahwa sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia perlu merumuskan arah dan strategi untuk memastikan agar keputusan WTO yang bersifat legally binding sejalan dengan kepentingan nasional. Pemanfaatan forum WTO akan sangat membantu pelaku diplomasi ekonomi bilateral yang sering menemui berbagai persoalan terkait tariff dan non-tariff barrier. WTO juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan bantuan teknis di forum ini.


Apa yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri di atas memberikan ketegasan, bahwa nilainilai Pancasila yang berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi dasar dalam melindungi WNI di luar negeri, termasuk TKI. Nilai-nilai kemanusiaan sangat menonjol diimplementasikan oleh Kementerian Luar Negeri ketika menangani TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya di luar negeri. Kementerian Luar Negeri dengan gigih memberikan pendampingan kepada WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Sedangkan pada contoh kedua, Kementerian Luar Negeri memberikan peluang usaha bagi UMKM di forum internasional. Usaha ini diharapkan dapat menaikkan potensi ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya dicapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh kedua adalah Kementerian Dalam Negeri. Dilihat dari tugas dan fungsinya, kementerian ini pasti dalam kebijakannya dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menye-lenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (http://www.kemendagri. go.id/ profi l/tugas-dan-fungsi, Diunduh Tanggal 28 Desember 2017). 

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi antara lain, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerin-tahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, Kementerian Dalam Negeri didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Contoh kementerian negara lainnya adalah Kementerian Pertahanan. Kementerian ini merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden (https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi). 

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Dalam menjalankan fungsinya itu, Kementerian Pertahanan harus sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.

Demikian juga banyaknya Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak akan dijelaskan semuanya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM merupakan salah satu contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Lembaga ini diambil sebagai contoh, karena semua orang di Indonesia selalu berhubungan dengan obat-obatan dan makanan. Kalian dapat mencari informasi contoh-contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang lain melalui media massa atau internet.

BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Tugas BPOM tersebut tentu didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Tidak dibenarkan adanya makanan yang beredar di pasar membahayakan keselamatan manusia. Pengawasan BPOM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Apabila terdapat peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka BPOM berkewajiban untuk menghentikan peredarannya. BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa (http://www.pom.go.id).

Baik dalam kelembagaan Kementerian Negara maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian, secara umum dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara). ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendasarkan pada nilai-nilai dasarnya, yang tidak lain merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, nilainilai dasar seorang ASN antara lain:
  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
      edit

0 komentar:

Posting Komentar