Minggu, 20 Oktober 2019

Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Keteladanan Founding father


Semangat dan Komitmen Para Pendiri Negara
The Founding Fathers adalah julukan untuk para tokoh pendiri negara. Tokohyang memperjuangkan kemerdekaan dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh.Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, Agus Salim, dan banyak lagi yang lainnya. Para tokoh pendiri negara tersebut memilikisemangatyangkuat untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara yang merdeka, bebas dari penjajahan, dan sejajar dengan negaranegara lain di dunia. Rasa cinta dan semangat kebangsaan yang begitu kuat, disertai kerelaan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara yang ditunjukkan para tokoh pendiri negara maupun segenap rakyat Indonesia membuahkan hasil gemilang yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Semangat kebangsaan dan cinta tanah air Indonesia sebagaimana yang diteladankan oleh para pendiri negara tersebut harus terus dipupuk dan dikobarkan dalam diri setiap warga negara Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dijaga dan dipertahankan. Seseorang yang memiliki semangat kebangsaaan akan merasa bangga sebagai warga negara Indonesia Kebanggaan sebagai warga negara dan bangsa Indonesia dapat kita rasakan, misalnya: ketika menyaksikan Bendera Merah Putih berkibar dengan megahnya. Kita juga bangga ketika Bendera Merah Putih berjajar dengan bendera negara-negara lain di dunia dalam acaraacara internasional. Demikian pula ketika Bendera Merah Putih berkibar dan Lagu Indonesia Raya berkumandang dalam kejuaraan olahraga antar negara.

Semangat kebangsaan disebut juga dengan nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinyatanahair. Patriot artinya seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme adalah sikap kepahlawanan. Sikap yang berani, pantang menyerah, serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Seseorang yang rela mengorbankan segalagalanya untuk kejayaan dan kemakmuran bangsa dan tanah airnya, adalah seseorang yang memiliki jiwa dan sikap patriotisme. 

Komitmen Terhadap Pancasila

Komitmen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian komitmen juga berarti janji pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu. Seseorang yang memiliki komitmen kebangsaan adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Kita dapat meneladani semangat dan komitmen kebangsaaan yang dimiliki oleh para pendiri negara dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Semangat dan komitmen kebangsaan yang diteladankan oleh para pendiri negara kita tersebut antara lain adalah:
a. Mengutamakan persatuan, kesatuan dan nasionalisme.
b. Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
c. Selalu bersemangat dalam berjuang.
d. Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa
e. Melakukan pengorbanan pribadi demi kepentingan yang lebih luas bangsa dan negara.

Sebagai warga negara Indonesia kita juga harus memiliki semangat dan komitmen kebangsaan sebagaimana diteladankan oleh para pendiri negara. Diantaranya adalah dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh pelaksanaan nilai-nilai Pancasila seperti: 
(1) taat menjalankan ibadah dan menghormati pemeluk agama lain; 
(2) menghormati hak-hak orang lain; 
(3) menjaga kerukunan hidup, persatuan dan kesatuan; 
(4) menjaga kelestarian lingkungan; 
(5) suka menolong sesama, dan sebagainya.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telahmenjadikesepakatan (konsensus) nasional. Merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI dipandang sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Anggota-anggota PPKI berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat membentuk sebuah negara dengan dasar Pancasila.


APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional


Apa yang kalian bayangkan ketika mendengar istilah organisasi internasional? Pernahkah kalian menganggap bahwa organisasi internasional itu adalah organisasi sosial? Jika pernah, anggapan kalian itu tidak sepenuhnya salah dan juga tidak sepenuhnya benar. Organisasi internasional mempunyai berbagai macam corak. Ada yang bercorak politis, sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Apa sebenarnya organisasi internasional itu?

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara-negara. Akan tetapi, meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan organisasi internasional terdiri dari berbagai badan hukum atau badan usaha, bergantung dari sifat organisasi tersebut. Bagaimana keterlibatan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional?

Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Nah, untuk menambah wawasan kalian, berikut dipaparkan peran Indonesia dalam beberapa organisasi Internasional.

1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi agresi

Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.

Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia pada saat konflik antara Belanda dan Indonesia pada tahun 1947. Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.

Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996. Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui
pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.

Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016.

Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)
Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.

Indonesia adalah negara terbesar di AsiaTenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia  mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di AsiaTenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.

a. KTT ASEAN pertama
KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.

  1. Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
  2. Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/kekerasan.

b. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama.
Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

c. KTT ASEAN kesembilan
KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).

Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesiai kut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.

Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa. Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai k􀁒nflik regi􀁒nal, antara lain k􀁒nflik berdarah di 􀀮amb􀁒􀁍a, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.

Meskipun sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.

APRESIASI

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional


Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam lingkungan tetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri bangsa Indonesia? Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathrers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.

Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia. 

Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi 
”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut. Negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa
ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau kontribusi yang dapat diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.

Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia.
  1. ndonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
  2. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia- Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara- Negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
  4. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan 􀀪aruda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia, dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.
  5. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  6. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
  7. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya, misalnya Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi Negara-Negara Pengekspor minyak (OPEC), dan kerja sama ekonomi asia Pasifik (APEC).
  8. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari hal tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.

APRESIASI 
  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Pemerintahan Daerah yang Mensejahterakan


Operasi tangkap tangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya untuk pelaku korupsi di tingkat pusat, tetapi juga untuk menjerat pelaku korupsi di daerah, termasuk pejabat pemerintah daerah yang korup. Kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi pada jajaran pemerintahan daerah, karena pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan ketentuan, bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut mengatur bagaimana pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber harus dibagi antara pemerintah pusat dan daerah untuk terwujudnya keadilan dan keselarasan dalam hubungan pusat dan daerah, serta mewujudkan kemajuan yang seimbang antara satu daerah dengan daerah lainnya agar tidak terjadi kesenjangan (Sunarto, 2017:88-89).

Pelaksana pemerintahan daerah yang terdiri atas Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah, baik pribadi maupun secara bersama dapat menjalankan pemerintahan dengan baik apabila selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Kepada Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Sedangkan DPRD ada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Nilai-nilai Pancasila dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pejabat Daerah apabila hasil-hasil pembangunan meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya.

Agar pelaksanaan pembanguan daerah dapat berjalan dengan baik dan membawa hasil yang meningkatkan peradaban dan kesejahteraan warganya, sistem pemerintahan daerah dilaksanakan dengan mendasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab urusanpemerintahan umum. Adapun asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintahan

di atasnya kepada pemerintahan di bawahnya untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terdiri atas urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fi skan nasional, serta agama. Urusan pemerintahan pusat tersebut dapat dilimpahkan ke daerah sesuai asas dekonsentrasi dan asas pembantuan. Sedangkan di luar bidang tersebut, pemerintahan daerah dapat menjalankan fungsi asas desentralisasi.
Perhatikan Gambar di atas. Gambar tersebut merupakan salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan di Sekolah Dasar. Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan, bahwa pendidikan dasar telah berjalan dengan baik. Layanan pendidikan dasar, misalnya pembelajaran kebersihan gigi, penuntasan wajib belajar sembilan tahun, pemberantasan buta huruf, dan mempermudah layanan pendidikan dasar. Sedangkan layanan pendidikan menengah, utamanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Namun secara keseluruhan, layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik bila mendapatkan perhatian yang maksimal dari sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Keluarga sebagai baian dari masyarakat juga harus memberikan dukungan untuk kemajuan pendidikan generasi yang akan datang.

Contoh lan, tanggung jawab Pemerintahan Daerah dalam dunia pendidikan adalah menyelenggarakan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI: Vocational Training Center of Industry). Misalnya BLKI Semarang, Jawa Tengah menyelenggarakan berbagai pendidikan dan pelatihan, seperti Listrik dan Elektronika, Otomotif, Teknik Mekanik Logam, Las, Bangunan, Tata Niaga dan Aneka Kejuruan.


Keberadaan Balai Latihan Kerja merupakan salah satu usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keterampilan warganya sehingga dapat terampil bekerja, baik di sentra-sentra industri atau mendirikan usaha mandiri. Peningkatan pendidikan yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di tempat latihan kerja memiliki dampak yang sangat positif. Dampak tersebut terlihat antara lain, meningkatnya kecerdasan masyarakat, keterampilan di bidang tertentu, tenaga terampil yang siap pakai, dan daya baca (literasi) teknologi. Peningkatan sumber daya manusia tersebut memberikan sumbangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah antara lain mendorong warganya menjadi masyarakat cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Aparatur Negara yang Melayani


Aparatur Negara Republik Indonesia dibedakan antara Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan, bahwa kementerian negara yang selanjutnya disebut kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.

Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Urusan tertentu dalam pemerintahan terdiri atas: (a) urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945; dan (c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian negara yang secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Kementerian negara yang ruang lingkup urusan pemerintahannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi,  pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Sedangkan kementerian negara yang urusan pemerintahannya dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Banyaknya jumlah kementerian yang mengatur kehidupan negara di Indonesia dari waktu ke waktu tidak akan dibahas semua di sini. Kalian dapat mempelajari sendiri lewat situs resmi kementerian yang bersangkutan melalui internet. Salah satu kementerian negara yang memiliki peranan penting ke luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini sangat penting untuk dipelajari bila kita berhubungan dengan bangsa dan negara lain. Banyak warga negara Indonesia yang berkepentingan dengan kementerian ini, khususnya ketika berada di negara lain. Di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga menteri yang melaksanakan tugas kepresidenan ketika Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dua menteri yang lain adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.

Kementerian Luar Negeri antara lain diberikan amanat tugas melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 menyatakan, bahwa terlepas dari amanat konstitusi dan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri, isu perlindungan masih menjadi prioritas utama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kebijakan luar negeri dan diplomasi Republik Indonesia. Jumlah WNI yang berada di luar negeri tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada akhir 2011 tercatat sekitar 3 juta WNI tersebar di seluruh dunia dan meningkat menjadi 4 juta lebih pada 2014. Diperkirakan jumlah riil WNI di luar negeri mencapai dua hingga tiga kali lipat dari angka tersebut di mana sekitar 60% merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang didominasi oleh TKI sektor domestik. Dalam menghadapi tingginya jumlah dan kompleksitas penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri juga dihadapkan pada tingginya ekspektasi publik di dalam negeri untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi semua WNI. Tingginya sorotan publik dan sensitivitas isu perlindungan mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih jauh dari normatif perlindungan hukum dan kekonsuleran, secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2015-2019 juga menyatakan, bahwa sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia perlu merumuskan arah dan strategi untuk memastikan agar keputusan WTO yang bersifat legally binding sejalan dengan kepentingan nasional. Pemanfaatan forum WTO akan sangat membantu pelaku diplomasi ekonomi bilateral yang sering menemui berbagai persoalan terkait tariff dan non-tariff barrier. WTO juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan bantuan teknis di forum ini.


Apa yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri di atas memberikan ketegasan, bahwa nilainilai Pancasila yang berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial menjadi dasar dalam melindungi WNI di luar negeri, termasuk TKI. Nilai-nilai kemanusiaan sangat menonjol diimplementasikan oleh Kementerian Luar Negeri ketika menangani TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya di luar negeri. Kementerian Luar Negeri dengan gigih memberikan pendampingan kepada WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Sedangkan pada contoh kedua, Kementerian Luar Negeri memberikan peluang usaha bagi UMKM di forum internasional. Usaha ini diharapkan dapat menaikkan potensi ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya dicapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh kedua adalah Kementerian Dalam Negeri. Dilihat dari tugas dan fungsinya, kementerian ini pasti dalam kebijakannya dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menye-lenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (http://www.kemendagri. go.id/ profi l/tugas-dan-fungsi, Diunduh Tanggal 28 Desember 2017). 

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi antara lain, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerin-tahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, Kementerian Dalam Negeri didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Contoh kementerian negara lainnya adalah Kementerian Pertahanan. Kementerian ini merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden (https://www.kemhan.go.id/tugas-dan-fungsi). 

Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan salah satu fungsinya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Dalam menjalankan fungsinya itu, Kementerian Pertahanan harus sesuai dengan nilai-nilai sila-sila Pancasila.

Demikian juga banyaknya Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak akan dijelaskan semuanya. Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM merupakan salah satu contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Lembaga ini diambil sebagai contoh, karena semua orang di Indonesia selalu berhubungan dengan obat-obatan dan makanan. Kalian dapat mencari informasi contoh-contoh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang lain melalui media massa atau internet.

BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. Tugas BPOM tersebut tentu didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Tidak dibenarkan adanya makanan yang beredar di pasar membahayakan keselamatan manusia. Pengawasan BPOM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Apabila terdapat peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka BPOM berkewajiban untuk menghentikan peredarannya. BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa (http://www.pom.go.id).

Baik dalam kelembagaan Kementerian Negara maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian, secara umum dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara). ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus mendasarkan pada nilai-nilai dasarnya, yang tidak lain merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, nilainilai dasar seorang ASN antara lain:
  1. memegang teguh ideologi Pancasila;
  2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
  3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
  4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
  6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
  7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
  8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
  9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
  10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
  11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
  12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
  13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
  14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
  15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Trias Politika Ala Indonesia


Dalam memahami kesatuan politik yang dinamakan negara. Kita akan dihadapkan dengan adanya kekuasaan negara. Siapakah pemegang kekuasaan negara itu? Trias politika beranggapan, bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga kekuasaan (Budiardjo, 2006:151). 

Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang. Kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Apakah sama antara trias politika dan pembagian kekuasaan negara? Apakah sistem pembagian kekuasaan negara itu? Bagaimana nilai-nilai Pancasila itu diterapkan dalam sistem pembagian kekuasaan negara? Apakah kalian mengetahui apakah nilai-nilai Pancasila itu? Untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut, kalian dapat membaca uraian berikut.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan pertama sampai dengan keempat pada tahun 1999-2002 mengatur sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan inspektif (Kaelan, 2016:217). Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. Sedangkan kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Sedangkan kekuasaan konsultatif yaitu kekuasaan untuk meminta pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dihapus. Apabila dibandingkan dengan Teori Trias Politika, yang menekankan pada pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maka Negara Republik Indonesia tidak secara murni menganut teori tersebut. Negara Republik Indonesia lebih tepat dinamakan negara yang  menganut sistem pembagian kekuasaan atau trias politika ala Indonesia. Hal yang demikian  disebabkan antara pemegang kekuasaan negara yang satu dengan lainnya tidak terpisah secara murni, tetapi berbagi kewenangan antar-lembaga negara. Coba perhatikan penjelasan di bawah ini.

Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.Kekuasaan legislatif didelegasikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dalam hal otonomi  daerah dapat melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20, dan Pasal  22 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Kekuasaan inspektif didelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan Badan Pemeriksan Keuangan (Pasal 23 E Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan tidak dikenal lagi kekuasaan konsultatif yang sebelumnya didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan digantikan dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden sendiri (Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Sistem pembagian kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di atas dalam pelaksanaannya harus mengacu pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjabaran ilai-nilai Pancasila dalam pembagian kekuasaan negara itu dinamakan penjabaran Pancasila yang bersifat objektif yang realisasinya dalam bentuk perundang-undangan Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2016:128). Penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam sistem pembagian kekuasaan negara tersebut sebagai konsekuensi Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara. Artinya, Pancasila digunakan sebagai dasar berpikir atau landasan pikiran dalam penyelenggaraan negara di Indonesia. Semua lembaga negara, yakni antara lain Presiden, Majelis Permusyarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksan Keuangan, Komisi Yudisial, komisi pemilihan umum, dan bank sentral, dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang penjabarannya melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus diuji makna dan keadilannya menurut sila-sila Pancasila.

Dalam hal yang sama, peraturan perundang-undangan tersebut juga harus mendasarkan pada pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Pokok-pokok pikiran dasar penyelenggaraan negara Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
  1. “Negara” –begitu bunyinya- “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Pancasila menjadi dasar kerokhanian penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi panduan norma dan sekaligus juga menjadi landasan dalam praktik pnyelenggaraan pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila tersebut sesuai urutan sila-silanya diuraikan sebagai berikut. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
memiliki hakikat percaya kepada Tuhan. Dalam bertuhan, bangsa Indonesia mempercayainya sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing berdasarkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Oleh karena itu, nilai-nilai dalam sila pertama Pancasila ini antara lain berupa: 
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
(3) Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang bersifat asasi sehingga tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan 
(4) Nilai sila pertama menjiwai sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56).

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab 
Merupakan kesesuaian dengan hakikat manusia.  Manusia Indonesia adalah manusia yang memperlakukan orang lain sebagai manusia makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai-nilai kemanusiaan dalam sila kedua itu, antara lain: 
(1) Pengakuan terhadap martabat manusia, 
(2) Perlakuan yang adil terhadap martabat manusia,
(3) Pengertian manusia yang beradab, memiliki caya cipta, rasa, dan karsa, serta keyakinan,
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan, 
(4) Nilai sila kedua ini dijiwai sila pertama dan menjiwai kedua, ketiga, keempat, dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:56).

Sila Persatuan Indonesia 
Merupakan sikap yang mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui ikatan Bhinneka Tunggal Ika. Berbagai macam keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia, seperti keragaman suku, wilayah tempat tinggal, agama, budaya, adat-istiadat, bahasa daerah, dan pulau-pulau semuanya itu ditempatkan dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila ini, antara lain: 
(1) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, 
(2) Bangsa Indonesia adalah bangsa persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, (3) Pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda, 
(4) Nilai sila ketiga dijiwai sila pertama dan kedua serta menjiwai sila keempat dan kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:57).

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Berarti rakyat mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedaulatan negara di tangan rakyat, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Serta dalam pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Beberapa nilai yang berkenaan dengan sila keempat Pancasila ini antara lain: 
(1) Kedaulatan negara di tangan rakyat, 
(2) Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, (3) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, 
(4) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat untuk melaksanakan permusyawaratan, (5) Sila keempat dijiwai sila pertama, kedua, dan ketiga serta menjiwai sila kelima 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:57).

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artinya mengembangkan sikap adil yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Cakupan keadilan sosial meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Sejalan dengan cakupan tersebut, nilai-nilai Pancasila sebagai perwujudan sila kelima antara lain: 
(1) mengembangkan sikap adlil terhadap sesama, 
(2) mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, 
(3) cinta akan kemajuan dan pembangunan, 
(4) sila kelima dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat 
(Hamidi dan Mustafa Lutfi , 2010:58).

Bagaimana contoh sistem pembagian kekuasaan negara melalui kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan inspektif menerapkan nilai-nilai Pancasila?

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang yang dibentuk harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, tidak boleh merendahkan martabat manusia, berlaku untuk semua komponen bangsa Indonesia, dirumuskan secara musyawarah mufakat, dan mendorong tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, dalam sila pertama, pemerintah harus mengusahakan terbinanya kerukunan hidup di antara sesama umat pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam sila ketiga, pemerintah memberikan pengakuan terhadap ke-Bhinneka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang berbeda. Pemerintah mengusahakan permusyawaratan dengan mempertimbangkan pendapat dari masyarakat. Akhirnya, kekuasaan yang dijalankan

oleh pemerintah menciptakan kemakmuran rakyat. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang. Peradilan di Indonesia berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perkara yang diputuskan seadil-adilnya atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Peradilan tidak memihak, harus didasarkan atas fakta-fakta yang ada dalam bukti persidangan. Oleh karenanya, putusan peradilan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bebas dari kepentingan kelompok, dan meninggikan keadilan sosial.

Kekuasaan inspektif merupakan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam menjalankan undang-undang. Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan inspektif dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemerinsaan BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hal yang demikian mengandung makna, bahwa dalam memeriksa keuangan negara, BPK harus memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam silasila Pancasila.

Wujud nyata contoh di atas antara lain sebagai berikut.
Misalnya, penerapan sila pertama Pancasila dalam putusan Mahkamah Agung baik dalam kasus perdata maupun pidana yang dimulai dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 

Contoh penerapan sila kedua Pancasila oleh pemegang kekuasaan negara terlihat antara lain dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, bahwa dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam Pasal 44 poin a, “Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2018 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam: penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,5% - 10,0% (sembilan koma lima persen sampai dengan sepuluh koma nol persen)”. Dengan pencantuman pasal tersebut, antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden berkehendak meningkatkan kulitas manusia Indonesia dengan mengentaskannya dari kemiskinan. Contoh ini juga berlaku untuk pelaksanaan sila ketiga Pancasila, karena undang undang ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. Juga sesuai dengan sila keempat Pancasila, karena perumusan undang-undang merupakan hasil musyawarah antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presisen. Dan juga selajan dengan sila kelima Pancasila, karena pengentasan
kemiskinan merupakan bagian dari upaya keadilan sosial.


APRESIASI 

  • pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi 
  • apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
Lanjut Baca
      edit
Published Oktober 20, 2019 by with 0 comment

Nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan

Lanjut Baca
      edit