
Setelah mempelajari peristiwa sejarah tentang proses perumusan dasar negara dalam persidangan BPUPKI sampai dihasilkannya naskah Piagam Jakartapada Unit 1.1, sekarang Anda akan melanjutkan pembelajaran tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara
dalam sidang PPKI. Bagaimana dinamika proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, apakah juga dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat? Kapan, dan oleh siapa penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan? Nilai-nilai apa yang tercermin dalam sikap para tokoh pendiri negara dalam proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Anda akan menemukan jawabannya setelah mempelajari dan mengikuti aktivitas penugasan dalam Unit 1.2 berikut ini.
Pembentukan PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai dibentuk setelah BPUPKI dibubarkan. Kapan BPUPKI dibubarkan? Sesudah menyelesaikan tugasnya dalam persidangan kedua yang berlangsung dari tanggal 10 – 16 Juli 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Saigon untuk menemui Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan. Dalam pertemuan tersebut Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan pemerintahan di Indonesia. Inggris yang diserahi tugas oleh Sekutu untuk memelihara keamanan di Asia termasuk Indonesia, belum datang. Kesempatan emas ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan karena pemberian Jepang tetapi atas hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri tanpa persetujuan Jepang PPKI yang awalnya beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, ditambah enam orang sehingga jumlahnya menjadi 27 orang yang semuanya berasal dari bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun dibentuk oleh Jepang, PPKI tidak tunduk dan bekerja untuk kepentingan Jepang. PPKI bekerja sesudah Jepang tidak berkuasa lagi. PPKI juga bekerja atas dasar keyakinan, pemikiran, dan caranya sendiri untuk mencapai Indonesia merdeka. PPKI merupakan suatu badan yang mencermikan perwakilan rakyat Indonesia. Penetapan Pancasila
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara merdeka yang baru saja berdiri tentu harus memiliki alat-alat perlengkapan negara. Oleh karena itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya yaitu Ir. Soekarno, PPKI
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang sering disingkat dengan sebutan UUD 1945. Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan PPKI tersebut terdiri atas dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” atau pasal-pasal. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat (4) alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ialah pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam naskah “Piagam Jakarta” mengalami perubahan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara yang berubah adalah sila pertama yang semula berbunyi
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut Mohammad Hatta, latar belakang perubahan sila pertama tersebut bermuladaridatangnyautusanopsirKaigun(AngkatanLautJepang) yang memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengankewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Untuk membahas keberatan masyarakat Indonesia bagian Timur tersebut Drs. Mohmmad Hatta bersama K.H.A Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. H.Teuku Mohammad Hasan, dan Mr. Kasman Singodimedjo, mengadakan rapat menjelang pembukaan rapat pertama PPKI. Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yangbermusyawarah sepakat untuk menghilang kanbagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan YangMaha Esa”.
APRESIASI
- pilih "APRESIASI" untuk mengisi absensi
- apresiasi yang tidak sesuai dengan perintah tidak dihitung sebagai absensi
0 komentar:
Posting Komentar